KY Perlu Dalami Kejanggalan Dibalik Pindahnya Sidang Tipikor Semarang
Hasil kunjungan lapangan Komisi III DPR RI menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemindahan persidangan terdakwa korupsi Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo HS. Kejanggalan itu mengarah kepada perbuatan merendahkan martabat hakim sehingga Komisi Yudisial patut bertindak.
Anggota Komisi III dari FPPP Ahmad Yani menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/12). Ia mengungkapkan surat KPK kepada Mahkamah Agung (24/4) menyebut tersangka Soemarmo pernah menggunakan pengaruhnya memindahkan persidangan pada saat diminta keterangannya sebagai saksi.
“Temuan kita dilapangan ternyata fakta dalam surat itu tidak benar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang mempersilahkan persidangan pindah tapi tidak benar pengadilan sudah diintervensi dan sebagainya,” tandasnya.
Ia menyebut beberapa bagian dari surat KPK kepada MA tidak berdasarkan fakta. Lebih jauh surat yang salinannya diperlihatkan dalam rapat dengan KY tersebut patut diduga telah merendahkan derajat harkat martabat hakim yang memimpin persidangan pada saat itu.
“Saya sebagai anggota DPR yang menjalankan tugas sesuai konstitusi melaporkan kepada KY, ini ada pelanggaran, ini domain KY. Saya laporkan resmi melalui rapat komisi III ini bahwa ada institusi yang dengan sengaja merendahkan derajat, harkat dan martabat dari hakim. Tolong KY tindak lanjuti,” lanjutnya.
Sementara itu anggota Komisi III dari FPG Nudirman Munir meminta KY sebagai institusi yang ditugaskan menjaga harkat martabat hakim bertindak proaktif dan tidak sekedar menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kunjungan lapangan Komisi III ke Semarang bukan intervensi. Ini adalah bagian dari tugas konstitusional salah satunya mencari tahu apakah pasal 94 KUHAP telah dilaksanakan. Seharusnya KPK meminta pemindahan ke Pengadilan Negeri Semarang atau PN punya inisiatif untuk memindahkan sidang ke tempat lain dengan meminta izin MA,” tambahnya.
Menanggapi hal ini Ketua KY, Eman Suparman mengatakan menerima laporan yang disampaikan anggota Komisi III. Untuk menindaklanjuti kasus ini sudah menugaskan salah seorang anggota KY untuk berangkat ke Semarang. “Informasi tambahan dari Komisi III tentu akan sangat berguna untuk memahami apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.
Pada bagian lain Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin mengatakan siap menghadapi laporan LSM Indonesia Corruption Watch – ICW kepada kepolisian terkait dugaan intervensi yang dilakukan anggota Komisi III terhadap kasus pemindahan persidangan Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta.
“Kita hadapi dengan tenang, dengan baik, bukan politisi kalau tidak menghadapi ombak yang besar. Nanti kita serahkan fakta dan data yang kita punya,” demikian Azis. (iky) foto:wy/parle